Jadwal Ganjil Genap Jakarta

Jadwal Ganjil Genap Jakarta

Jadwal Ganjil genap Jakarta. Buat anda yang berada di kota Jakarta tentu sudah tidak asig lagi dengan peraturan ganjl genap. Kebijakan ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Kebijakan Ganjil genap ini merupakan upaya pemerintah dalam mengurangi kemacetan di Jakarta. Jadi buat anda yang mau masuk ke kawasan Jakarta harus hati hati pastikan plat mobil anda sesuai dengan tanggal di kalender.

Cara Paling mudah mengidentifikasi apakah plat anda bisa masuk area ganjil genap adalah dengan melihat angka terakhir pada nomor polisi. Jika nomor terakhir anda genap berarti anda bisa bebas masuk ke area pada waktu tanggal genap. Contohnya tanggal 2 maka nomor plat terakhir anda yang bisa masuk adalah 0, 2,4, 6, 8 jika tanggal ganjil misalnya tanggal 3 maka nomor terakhir plat nomor anda adalah 1, 3, 5, 7, 9.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap tidak berlaku pada weekend sabtu dan minggu, atau hari lubur nasional. Ganjil genap juga berlaku pada wilayah dan Jam tertentu. Berikut daftar Jadwal dan Wilayah Ganjil Genap Jakarta.

  • Hari: Senin – Jum’at (Terkecuali hari libur nasional)
  • Jam: Pukul 06.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 21.00 WIB.

Untuk Wilayah yang terkena Ganjil Genap diantaranya :

Kota Jakarta Pusat

  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Jakarta Selatan

  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said

Area Jakarta Timur

  • Jalan MT Haryono
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka

Wilayah Jakarta Barat

  • Jalan Pintu Besar Selatan 
  • Jalan Tomang Raya 
  • Jalan Jenderal S Parman

Hukuman yang akan dikenakan Jika melanggar

Pelanggaran Ganji Genap di Jakarta diatur dalam pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengawasan dan penindakan pelanggaran Ganji Genap dilakukan dengan dua cara yaitu manual oleh Aparat Kepolisian dan tilang elektronik (ETLE). Pelanggar Ganjil Genap akan dikenakan denda dengan besaran yang telah ditentukan atau denda maksimal hingga Rp. 500.000.

Ada beberapa kendaraan yang di kecualikan dan bisa bebas masuk tanpa terkena ganjil genap diantaranya :

  • Kendaraan berstiker disabilitas
  • Ambulans
  • Pemadam Kebakaran
  • Angkutan umum berplat kuning
  • Sepeda motor
  • Kendaraan berbahan bakar listrik
  • Truk tangki bahan bakar
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
  • Kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional
  • Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri

Untuk lebih lengkapnya anda bisa melihat Refrensi Jadwal Ganjil genap disini.

Solusi Jika Mobil anda tidak bisa masuk Ganjil genap

Jika nomor polisi mobil anda tidak sesuai dengan jadwal ganjil genap, kami memberikan solusi yang tepat untuk anda. Solusi yang kami berikan adalah dengan menyewa mobil di Rental Mobil Murah Jakarta. Dengan menyewa mobil anda tidak perlu bingung lagi dengan adanya ganjil genap Jakarta. Tersedia banyak pilihan mobil yang kami sewakan mulai dari Avanza, Innova Reborn, Ertiga, Xpander, Pajero Sport dan Hiace.

Harga sewa mobil

Untuk Harga sewa mobil kami menyediakan beberapa paket sewa yang bisa anda gunakan sesuai dengan kebutuhan. Dengan Harga sewa mulai dari 350.000 untuk 12 jam menggunakan ertiga. Harga sudah termasuk Driver diluar biaya BBM, tol, Parkir dan uang makan driver. anda juga bisa sewa untuk dalam kota dan luar kota jakarta. Untuk Pricelist Harga selengkapnya silahkan lihat di halaman harga sewa mobil.